Senin, 13 Desember 2010

Warga negara dan Negara

Warga Negara

pada dasarnya warga negara adalah seorang yang telah berpartisipasi dalam politik. Warga negara yang telah berpartisipasi dalam politik bisa juga disaebut sebagai Kewarganegaraan yang memiliki arti seseroang yang telah terdaftar dalam kegiatan yang berhubungan dengan hukum. Biasanya warga negara identik dengan rakyat yang memiliki arti orang orang yang tinggal di wilayah tertentu. biasanya rakyat dibagi menjadi sebagai penduduk setempat dan non penduduk ( pendatang asing )

  1. penduduk setempat adalah penduduk asli suatu negara yan telah tinggal lama di negara tesebut dan sudah diakui sebagai warga negara
  2. penduduk pendatang adalah penduduk yang berasal dari luar suatu negara dan hanya tinggal sebentar di negara yang bersangkutan dan hanya memakai passport sebagai data diri
penduduk sendiri memiliki 2 warga yaitu warga pribumi dan warga non pribumi

  1. warga pribumi adalah warga yang telah diakui oleh hukum sebagai warga asli sebuah negara
  2. warga non pribumi adalah warga  yang datang dari luar dan kemudian menetap dan bekerja di sebuah negara
Berdasarkan pasal yang tertera pada UUD 1945 tentang hukum ( pasal 28D ayat 1 dan 3 ) yang berbunyi sebagai berikut : 
  1. pasal 28D ayat 1 :  Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
  2. pasal 28D ayat 3Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
Sedangkan ada pula pasal yang menyatakan bahwa kedudukan setiap orang itu sama dimata hukum seperti misalnya pasal 30 ayat 1 yang berbunyi " Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam urusan pertahanan dan keamanan negara "

Sementara hak dan kewajiban dalam pasal 30 adalah sebagai berikut
  • Hak warga negara :
  1. sama kedudukan di mata hukum
  2. mendapat kehidupan dan keamanan yang terjamin dan memadai
  3. boleh mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan
  4. kebebasan beragama
  5. mengembangkan buday dan sejarah
  • Kewajiban warga negara 
  1. membawa nama persatuan dan kesatuan 
  2. menjunjung tinggi nilai bahasa 
  3. saling menghormati
  4. berpegang teguh pada hukum dan HAM
  5. mengutamakan kepentingan umum
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar