Terhitung mulai hari Jumat 11 Januari 2013, Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono secara resmi menunjuk Roy Suryo sebagai Menteri Pemuda dan
Olahraga menggantikan Andi Mallarangeng yang mengundurkan diri karena
penetapan tersangka dalam kasus proyek Hambalang.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan 3 tugas kepada Roy Suryo
sebagai Menpora baru. Pertama, SBY meminta Kemenpora di bawah
kepemimpinan Roy Suryo untuk melakukan
konsolidasi terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang kini
tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua,
melanjutkan prestasi-prestasi yang pernah diraih sebelumnya di bawah
kepemimpinan eks Menpora Andi Mallarangeng. Ketiga, SBY berharap Roy
Suryo dapat bekerja sama dengan KOI dan KONI untuk mengakhiri
permasalahan dalam kepengurusan sepakbola PSSI.
Profil Singkat Roy Suryo
Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprodjo atau yang lebih
beken dengan nama Roy Suryo, lahir di Yogyakarta 18 Juli 1968. Roy Suryo
merupakan lulusan Universitas Gadjah Mada jurusan ilmu komunikasi.
Namanya mulai mencuat ketika dia menganalisis foto kontroversial Aryanti
Sitepu dan
Abdurrahman Wahid. Foto itu memperlihatkan Sitepu, yang mengatakan
dirinya bekas kekasih orang nomor satu Indonesia itu, duduk di pangkuan
Wahid. Waktu itu Roy menggunakan piranti lunak Adobe Photoshop untuk
menunjukkan tidak ada rekayasa dalam foto itu.
Setelah itu namanya mencuat sebagai pakar telematika, meskipun di
kemudian hari hal ini menimbulkan perdebatan soal kepakarannya. Meski
demikian, media-media nasional masih sering menggunakan jasanya untuk
menganalisa keaslian gambar-gambar yang melibatkan tokoh-tokoh terkenal
ataupun kasus-kasus menghebohkan lainnya. Seiring dengan kepopuleran,
Roy Suryo kemudian terjun ke politik di bawah payung Partai Demokrat.
Pada pemilu 2009, Roy Suryo berhasil melenggang ke Senayan untuk duduk
sebagai anggota DPR RI Komisi I.
Kepantasan Roy Suryo Jadi Menpora
Persoalan pantas atau tidak pantas menjadi Menpora itu sepenuhnya hak
prerogatif Presiden. Sebagaimana diamanatkan UUD 1945 Pasal 4 Ayat (1)
dan Pasal 17 tentang kewenangan Presiden untuk mengangkat dan
memberhentikan pembantu-pembantunya. Hal inipun kemudian dipertegas
melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dalam menggunakan hak prerogatifnya, Presiden tentu saja memiliki
pertimbangan-pertimbangan tersendiri. Untuk melanjutkan tugas Menpora
sebelumnya, Presiden memberikan kriteria kepada Menpora yang baru untuk
menjalankan 3 tugas utama sebagaimana disebutkan di awal tulisan.
Meskipun kita tidak memiliki hak untuk menentukan seorang itu pantas
atau tidak pantas menjadi Menpora. Akan tetapi kita juga tidak dilarang
untuk beropini tentang kepantasan seseorang menduduki jabatan tertentu.
Tentu saja hal tersebut harus berada dalam ilmu pengetahuan yang kita
miliki dan informasi mengenai rekam jejak orang dimaksud. Untuk menilai
kemampuan Roy Suryo mengemban tugas yang diamantakannya, kita dapat
menggunakan kriteria "Kinerja" dan "Kompetensi".
http://andigusputra.blogspot.com/2013/01/pantaskah-roy-suryo-jadi-menpora.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar