Keoptimisan pemerintah menjaga anggaran ternyata tidak meredakan keluhan kalangan masyarakat maupun pengusaha yang terlanjur menanggung beban kenaikan harga barang-barang menyusul kabar kenaikan harga BBM per 1 juli kemarin. Meski harga BBM batal naik, namun harga-harga di pasar tidak kunjung turun. Kalangan pengusaha mengaku dirugikan dengan ketidakpastian harga BBM bersubsidi. Seperti dikeluhkan Sudirman, ketua organisasi pengusaha angkutan darat organda DKI Jakarta.
Menyusul krisis di selat Hormuz, Iran, pemerintah Indonesia meyakini harga minyak mentah dalam negeri atau Indonesian Crude Price (ICP) masih akan mengalami tekanan dari harga minyak mentah dunia hingga pertengahan Juni mendatang. Oleh karena itu, harga bahan Bakar Minyak atau BBM bersubsidi juga ikut berpeluang mengalami kenaikan. Meski demikian, pemerintah belum dapat memastikan apakah opsi menaikkan harga BBM bersubsidi itu akan diambil atau tidak.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pemerintah tidak akan serta merta menaikan harga BBM bersubsidi jika ICP sudah menyentuh level 15% di atas patokan harga minyak dunia dalam kurun waktu 6 bulan, sebagaimana disyaratkan UU APBN Perubahan yang disahkan paripurna DPR pekan lalu. Menurutnya, pasal 7 ayat 6A UU APBNP yang pengesahannya memicu perdebatan sengit dan dramatis di DPR Sabtu lalu (31/3) hanya memberi pemerintah kewenangan untuk melakukan koreksi atas harga BBM bersubsidi, bukan mewajibkan. Hatta menegaskan menaikkan harga BBM bersubsidi merupakan opsi terakhir yang akan dipertimbangkan pemerintah untuk menyelamatkan keuangan negara dan perekonomian nasional.
Hatta menambahkan, pemberian kewenangan untuk mengoreksi harga BBM yang dimandatkan pasal 7 ayat 6a UU APBN-P itu menjadi katup pengaman yang amat diperlukan pemerintah untuk menyelamatkan APBN dan perekonomian Indonesia dari risiko gejolak ekonomi dunia, terutama jika harga minyak dunia terus melonjak secara signifikan di masa depan. Dalam UU sebelumnya, pemerintah diharamkan sama sekali untuk melakukan perubahan alias menaikan harga BBM.
Meski demikian, jadi atau tidak jadi harga BBM bersubsidi naik, pemerintah mengaku sudah mengantisipasi dalam struktur APBN Perubahan 2012. Jika BBM dinaikan, pemerintah mengaku sudah memiliki bantalan untuk mengatasi gejolak di dalam negeri melalui program kompensasi senilai Rp.30.6 triyun.
Pemerintah juga sudah mengantisipasi kemungkinan tidak adanya kenaikan harga BBM dengan mengalokasikan sejumlah dana cadangan untuk berbagai sektor. Menteri Keuangan, Agus Martowardoyo, mengatakan lewat kebijakan penghematan anggran yang ketat, APBN-P tahun 2012 juga sudah siap menanggung beban tambahan subsidi BBM sebesar empat sampai lima trilyun per bulan akibat penundaan kenaikan harga BBM bersubsidi.
Menkeu juga mengatakan mengenai kemungkinan penggunaan energi alternatif.
Apabila pembatalan kenaikan harga BBM bersudisi terjadi, menurut Menkeu, pemerintah akan terpaksa melakukan sejumlah penyesuaian. Di antaranya target pertumbuhan ekonomi diturunkan dari 6,7 menjadi 6,5 tahun 2012 ini. Inflasi juga diperkirakan akan sedikit mengalami peningkatan dari 6,7% menjadi 6,8%. Meski demikian, pemerintah mengaku cadangan fiskal Indonesia masih tetap kuat dengan nilai 2,2%
Tidak ada komentar:
Posting Komentar