Samsung yang telah lama menjadi partner dari Apple
diduga menjiplak desain milik Apple, sehingga bisa di bilang teman
menjadi lawan, itulah yang terjadi pada dua perusahaan besar dunia,
Apple dari Amerika dan Samsung, Korea Selatan. Kasus sengketa hak paten
pun mencuat hingga bergulir ke pengadilan. Seperti diketahui, dua
perusahaan raksasa itu telah lama menjalin kerjasama yang baik, dimana
Apple membuat chip A5 otak dari iPhone 4S dan Ipad
2 di pabrik Samsung yang berlokasi di Texas, Amerika serta komponen
Samsung yang banyak tertanam dalam produk Apple seperti Ipad, iPhone dan
Mac Book Air.
Sidang yang digelar di Pengadilan San Jose,
California, Amerika, 25 Agustus lalu dengan anggota 9 dewan juri menilai
Samsung melanggar hak paten dari Apple dan terancam denda Rp 9 trilliun
atau US$ 1.051 milliar. Hak paten merupakan hak eksklusif yang
diberikan oleh suatu negara atas inovasi atau ide produk teknologi dalam
jangka waktu tertentu. Tidak tanggung-tanggung, Samsung melanggar 6
dari 7 hak paten milik Apple.
Berikut ini hak paten yang dipermasalahkan oleh pihak Apple seperti yang dirilis dalam situs Cnet,
1.Paten No. 381
Antara lain meliputi interface,multi touch, pinch to zoom, cara menggeser dokumen dan page bouncing atau efek yang ditimbulkan ketika halaman discroll sampai bawah. Pelanggaran hak paten nomer ini banyak ditemukan pada produk Samsung Galaxy.
Antara lain meliputi interface,multi touch, pinch to zoom, cara menggeser dokumen dan page bouncing atau efek yang ditimbulkan ketika halaman discroll sampai bawah. Pelanggaran hak paten nomer ini banyak ditemukan pada produk Samsung Galaxy.
2.Paten No. 915
Berkaitan dengan touch screen, yang membedakan antara single touch dan multi touch scrolling. Produk Samsung, Galaxy, Nexus S 4G, Epic 4G, dan Galaxy Tab masuk dalam daftar yang melanggar.
Berkaitan dengan touch screen, yang membedakan antara single touch dan multi touch scrolling. Produk Samsung, Galaxy, Nexus S 4G, Epic 4G, dan Galaxy Tab masuk dalam daftar yang melanggar.
3. Paten No. 163
Hak paten ini meliputi double tap atau fitur membesarkan guna menaruh foto, web maupun dokumen pada tengah layar. Droid Charge, Seri Samsung Galaxy juga masuk dalam daftar hitam pelanggar hak paten.
Hak paten ini meliputi double tap atau fitur membesarkan guna menaruh foto, web maupun dokumen pada tengah layar. Droid Charge, Seri Samsung Galaxy juga masuk dalam daftar hitam pelanggar hak paten.
4.Paten No. D ’677
Hak paten ini mengatur soal desain muka dari perangkat iPhone yang dilanggar Samsung dalam produknya seperti Epic 4G, Samsung Galaxy, Vibrant, Fascinate dan Infuse 4G.
Hak paten ini mengatur soal desain muka dari perangkat iPhone yang dilanggar Samsung dalam produknya seperti Epic 4G, Samsung Galaxy, Vibrant, Fascinate dan Infuse 4G.
5.Paten No. D ‘087
Hampir sama dengan hak paten no. D ‘677, D ‘087 menyinggung soal ornamental perangkat secara umum yang dilanggar Samsung seperti dalam produk Galaxy dan Vibrant.
Hampir sama dengan hak paten no. D ‘677, D ‘087 menyinggung soal ornamental perangkat secara umum yang dilanggar Samsung seperti dalam produk Galaxy dan Vibrant.
6.Paten No. D’ 305
Hak paten ini menjabarkan UI (User Interface) yang berupa desain berupa icon berbentuk kotak dengan sudut bulat berlatar belakang warna hitam yang tersusun dalam grid. Lagi-lagi, Samsung Galaxy masuk dalam deretan produk yang melanggar.
Hak paten ini menjabarkan UI (User Interface) yang berupa desain berupa icon berbentuk kotak dengan sudut bulat berlatar belakang warna hitam yang tersusun dalam grid. Lagi-lagi, Samsung Galaxy masuk dalam deretan produk yang melanggar.
Berdasarkan pada bukti
terbaru yang dihadirkan dalam persidangan, selain pada desain antarmuka
(interface), dan hardware seperti yang dijelaskan dalam hak paten,
paket penjualan (packaging) Samsung ternyata juga meniru produk Apple,
Serupa tapi tak sama. tahap akhir dari perseteruan Apple dan Samsung.
Keduanya sama-sama memberikan berbagai bukti dokumen berupa foto proto
type, email korespondensi antar kedua perusahaan, dan transkrip deposisi
dari para saksi ahli yang didatangkan oleh masing-masing kedua belah
pihak. pihak dewan juri memutuskan bahwa Samsung telah melanggar
beberapa paten milik Apple. Dewan juri mengambil keputusan setelah
menganggap bukti-bukti yang diberikan pihak Apple mendukung keputusan
tersebut. Sedangkan bukti-bukti yang dibawa oleh Samsung dinilai tidak
cukup kuat dan membuat Dewan juri untuk memutuskan Samsung harus
membayar denda atau ganti rugi sebesar $1,51 miliar kepada Apple. Dengan
kekalahan Samsung ini maka pengguna smartphone di AS dan beberapa
Negara lainnya harus rela menghadapi kenyataan untuk sementara tidak
bisa menggunakan tablet dan smartphone dari Samsung dan kemungkinan juga
beberapa gadget Android lainnya.
Bagi Indonesia nih
khususnya, persaingan Apple vs Samsung, jika Apple menang dan Samsung
ditolak. maka produk Samsung di Indonesia akan ditarik dan imbasnya
merugikan kalangan menengah ke bawah yang tidak bisa lagi menikmati
smartphone yang murah. dimana segmen pasar Samsung memang membidik
kalangan menengah ke bawah yang sangat potensial di tanah air.
http://teknologi.kompasiana.com/gadget/2012/09/18/persaingan-gadget-apple-vs-samsung-493960.html